
Tips Cantik dan Sehat –
YOGYAKARTA – Keinginan untuk tampil menarik justru bisa berujung pada masalah serius jika tidak hati-hati dalam memilih produk kecantikan. Sepanjang tahun 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap adanya 11 produk kosmetik yang positif mengandung pewarna merah K10, zat sintetis berbahaya yang dilarang keras untuk digunakan pada tubuh manusia.
Temuan ini mencakup berbagai jenis produk yang biasa digunakan sehari-hari, seperti krim wajah, toner, cat kuku, hingga sampo. Tidak hanya pewarna K10, beberapa produk di pasaran juga terdeteksi mengandung bahan-bahan terlarang lainnya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, deksametason, serta cemaran 1,4-dioksan yang sangat berisiko bagi kesehatan.
Pewarna merah K10 atau yang lebih dikenal sebagai Rhodamin B sejatinya adalah pewarna industri yang digunakan untuk tekstil, kertas, dan cat. Namun, oknum tidak bertanggung jawab sering menyalahgunakannya sebagai bahan kosmetik dekoratif seperti lipstik, perona pipi (blush on), dan eye shadow.
Dosen Program Studi Farmasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) RR. Sabtanti Harimurti menjelaskan bahwa motif utama penyalahgunaan ini adalah demi menekan biaya produksi dan menarik perhatian konsumen.
"Rhodamin B itu sebenarnya bukan untuk tubuh manusia. Namun, karena warnanya cerah dan harganya murah, ada pihak-pihak yang menyalahgunakannya agar kosmetik terlihat menarik dengan biaya produksi rendah. Padahal, zat ini sudah jelas dilarang," ujar Sabtanti pada Jumat (15/5).
Efek samping dari penggunaan kosmetik yang mengandung zat berbahaya ini tidak boleh diremehkan. Sabtanti menyebutkan bahwa dampak bahayanya terbagi menjadi dua fase, yaitu jangka pendek dan jangka panjang.
Dalam jangka pendek, bagi pemilik kulit sensitif, kosmetik yang mengandung Rhodamin B akan langsung memicu reaksi negatif seketika. Reaksi yang muncul biasanya berupa sensasi rasa panas atau terbakar pada kulit, munculnya ruam kemerahan, hingga gatal-gatal hebat di area yang terkena produk.
Namun, risiko yang lebih mengerikan justru mengintai pengguna yang memakai produk tersebut secara terus-menerus dalam jangka waktu lama. Sabtanti menegaskan bahwa Rhodamin B memiliki sifat karsinogenik yang kuat sehingga dapat memicu pertumbuhan sel kanker.
Zat berbahaya ini dapat masuk ke dalam tubuh melalui berbagai jalur, mulai dari terserap pori-pori kulit, terhirup melalui saluran pernapasan, hingga ikut tertelan sedikit demi sedikit, seperti yang sering terjadi pada penggunaan lipstik berbahaya.
Masalah utamanya adalah Rhodamin B tidak dapat dimetabolisme atau dikeluarkan oleh tubuh dengan baik, sehingga zat tersebut akan terus mengendap dan terakumulasi. Organ hati menjadi bagian tubuh yang paling rentan rusak karena berfungsi sebagai pusat detoksifikasi. Ketika hati terus-menerus dipaksa mengolah zat asing yang beracun ini, dalam jangka panjang akan memicu gangguan fungsi hati hingga menyebabkan kanker hati.
Temuan berulang dari BPOM ini menjadi alarm keras bahwa pasar kosmetik di Indonesia masih belum sepenuhnya aman. Pengawasan berkala lewat pengambilan sampel dan uji laboratorium di lapangan dinilai sangat krusial untuk melindungi konsumen. Meski begitu, benteng pertahanan utama tetap berada di tangan masyarakat itu sendiri.
Sabtanti mengimbau agar konsumen tidak mudah tergiur oleh kosmetik murah yang menjanjikan hasil instan tanpa memeriksa keamanan produknya terlebih dahulu. Kesadaran untuk mengecek izin edar resmi dari BPOM menjadi kunci utama untuk memutus rantai peredaran kosmetik ilegal yang mengancam nyawa.
Thanks for reading Pemilihan kosmetik salah, bahaya kanker hati mengancam. Please share...!
0 Komentar untuk "Pemilihan kosmetik salah, bahaya kanker hati mengancam"
Berkomentarlah dengan sopan.